Official Portal Sistem Pengajuan & Manajemen Cuti Digital - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Paser
E-CUTI MAN PASER

Kementerian Agama Kabupaten Paser

Layanan Cuti Aparatur Sipil Negara Berbasis Digital

Pengajuan Cuti Pegawai Cepat, Akurat & Transparan.

Sistem Manajemen Cuti Terintegrasi untuk Tenaga Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (TU) MAN Paser. Dilengkapi otomatisasi rekapitulasi hak cuti 3 tahunan (N-2, N-1, N) serta alur pertimbangan digital berstandar resmi.

Akumulasi N-2 & N-1

Penghitungan sisa cuti otomatis

Multi-Level Approval

Atasan & Pejabat Approval

Cetak Surat Izin

Format Standar Kemenag RI

Portal Layanan

MASUK APLIKASI

Enkripsi Keamanan SSL Terproteksi

Dasar Hukum Regulasi

REGULASI & KETENTUAN CUTI PEGAWAI

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 (PNS) dan Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022 (PPPK).

PNS & PPPK 12 Hari / Tahun

Cuti Tahunan

Diberikan untuk pegawai yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus. Hak cuti tahunan berjalan adalah 12 hari kerja.

Akumulasi: N-2, N-1, N Max 24 Hari Total
PNS & PPPK 2 - 14 Hari

Cuti Sakit

Pegawai yang sakit lebih dari 1 hari wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter resmi instansi kesehatan.

Persyaratan: Surat Dokter Wajib Lampiran
PNS & PPPK 3 Bulan

Cuti Melahirkan

Diberikan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga saat menjadi ASN.

Durasi: 3 Bulan Anak ke 1 s/d 3
Khusus PNS Maks 3 Bulan

Cuti Besar

PNS yang telah bekerja paling kurang 5 tahun secara terus menerus berhak mendapat Cuti Besar paling lama 3 bulan.

Syarat Kerja: 5 Tahun Maks 90 Hari
Khusus PNS Maks 1 Bulan

Cuti Alasan Penting

Diberikan jika orang tua, suami/istri, anak, adik, kakak, atau mertua sakit keras atau meninggal dunia.

Keluarga / Musibah Maks 30 Hari
Khusus PNS Maks 3 Tahun

Cuti CLTN

Cuti Di Luar Tanggungan Negara untuk alasan pribadi yang mendesak setelah bekerja minimal 5 tahun.

Persetujuan BKN / Kemenag Maks 3 Tahun
Matriks Perbandingan

TABEL REGULASI HAK CUTI PNS VS PPPK

PP 11/2017 Perbkn 7/2022
Kategori Jenis Cuti Hak Cuti PNS Hak Cuti PPPK Status Lampiran / Syarat
Cuti Tahunan 12 Hari kerja 12 Hari kerja Form Pengajuan Cuti
Cuti Sakit 2 - 14 Hari 2 - 14 Hari Wajib Suket Dokter
Cuti Melahirkan 3 Bulan 3 Bulan Surat Keterangan Hamil/Lahir
Cuti Bersama Sesuai Keppres Sesuai Keppres Otomatis Potong/Sesuai Aturan
Cuti Besar 3 Bulan (Maks) - (Tidak Ada) Masa Kerja ≥ 5 Th
Cuti Alasan Penting 1 Bulan (Maks) - (Tidak Ada) Lampiran Keterangan Keluarga
Cuti CLTN 3 Tahun (Maks) - (Tidak Ada) SK BKN & Kemenag